Sempat Buron 2 Minggu, Karyawan Curi Uang Indomaret Batam Diringkus di Sumut

Pratamayude
Seorang karyawan Indomaret di Batam ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur uang sebesar Rp216.831.400. (Foto: iNews Batam / Pratamayude)

Adapun enam Indomaret yang menjadi korban yakni, Indomaret di Arira Garden, Nongsa Asri, Sambau, Batubesar, Kampung Melayu, dan CNN Kabil.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.



Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network