BATAM,iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam menangkap speed boat high speed craft (HSC) mesin Yamaha 200 PK x 5 yang membawa 184.000 batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) di Perairan Pulau Buaya Kota Batam pada Jumat (3/5/2024) malam.
"Dari hasil penindakan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan 184.000 batang rokok ilegal, beserta tujuh awak kapal," ujar Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia, Senin (6/5/2024).
Dia menjelaskan, penindakan ini dilakukan setelah Unit Intelijen KPU BC Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan pengangkutan rokok ilegal yang dibawa menggunakan kapal berkecepatan tinggi bermesin Yamaha 5x200PK dari Pantai Pengapit, Jembatan 6 Barelang, Batam pada hari Kamis (2/5/2024).
"Dari informasi yang kami terima, rokok ilegal itu rencananya dibawa keluar Batam dan akan berangkat dari Pantai Pengapit pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024," katanya.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait