BATAM, iNewsBatam.id - Puluhan jurnalis di Kepulauan Riau (Kepri), melakukan aksi damai menolak Revisi Undang Undang Penyiaran yang tengah dibahas DPR RI di depan Kantor DPRD Kota Batam, Senin (27/5/2024).
Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi jurnalis, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepri, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kepri.
Aksi dimulai dengan berjalan kaki dari depan Alun-alun Engku Putri menuju DPRD Batam pada pukul 09.00 WIB untuk menyampaikan pernyataan sikap.
Ketua IJTI Kepri Gusti Yennosa dalam orasinya, menolak keras pasal bermasalah di draf RUU penyiaran karena membahayakan demokrasi.
Menurutnya, pengesahan pasal bermasalah berarti upaya pelemahan pers.
"Kita dukung penguatan dewan pers. Pengesahan pasal bermasalah berarti kemunduran demokrasi dan yang paling dirugikan adalah rakyat," kata dia.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait