Polisi Tangkap Koordinator Nelayan di Batam karena Jual BBM Subsidi ke Industri

Pratamayude
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira menunjukkan barang bukti BBM subsidi yang diselewengkan oleh dua koordinator nelayan di Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)


Sementara, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Atmajianto mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada kelompok nelayan berdasarkan penetapan kuota dari BPH Migas. Surat rekomendasi juga tidak bisa dikeluarkan secara perorangan tanpa kelompok nelayan.

“Surat rekomendasi sifatnya pengajuan berdasarkan penetapan jumlah kapal nelayan yang telah tertib administrasi, beroprasi di daerah yang ada kelompok nelayan itu sendiri,” jelas Yudi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal penimbunan BBM bersubsidi dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network