KasusPerlu diketahui, Johanis dan Tedy Johanis diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli ruko Pasar Mitra 2. Sebanyak 59 orang menjadi korban rentang waktu 2017-2019.
Konsumen sudah ada melunasi pembayaran ruko tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang melapor mencapai Rp 6 miliar.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait