Polisi Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Penggelapan oleh 2 Pengusaha di Batam

Pratamayude
Dua pengusaha di Batam yang lolos dari jerat hukum setelah polisi mengeluarkan SP3 kasus yang menjerat mereka. (Foto: dok. Polda Kepri)

Batam, iNewsBatam.id - Dua pengusaha di Batam, Kepulauan Riau lolos dari jerat hukum kasus dugaan penggelapan jual beli properti, berupa ruko.

Kedua pengusaha itu adalah Direktur Utama (Dirut) dan Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK), Johanis (73) dan Thedy Johanis (44) yang sempat terjerat hukum terkait kasus dugaan penggelapan jual beli ruko di Pasar Mitra 2, kawasan Batam Center.

Hal ini setelah Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua orang yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi tersebut.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua tersangka yang sempat menghilang selama setahun itu bebas melalui Restorative Justice (RJ).

“Kasus yang melibatkan Johanis dan Thedy Johanis sudah dihentikan karena telah dilakukan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) dan telah di-SP3,” ujar Putu, Rabu (17/7/2024).

Putu menambahkan, terkait status DPO kedua tersangka tersebut sudah dicabut karena keduanya memiliki itikad baik dan menyerahkan diri ke penyidik Ditreskrimsus Polda kepri.

“Terhadap apa yang  menjadi kerugian konsumen sudah dikembalikan oleh mereka,” jelasnya.



Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network