Terpisah, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Rizky Yudhaikawira mengatakan status cekal untuk bapak dan anak itu dinyatakan sudah habis lantaran pihak kepolisian tidak memperpanjangnya.
“Untuk masa cekal penerbitan Teddy Johanis sejak tanggal 3 Juni 2023 sudah habis dan tidak ada diperpanjang lagi,” ujar Rizki
Rizky menambahkan, terkait masalah kasus perkara lain yang dilaporkan rekan bisnis Teddy Johanis belum ada permintaan daftar cekal ke pihak Imigrasi Batam.
“Untuk perkara lain belum ada diminta untuk membuat daftar cekalnya kepada pihak Imigrasi,” ungkapnya.
Rizky menyebutkan, pihaknya siap membantu pihak kepolisian untuk menerbitkan surat cekal berupa Daftar Pencarian Orang (DPO) bila permintaan secara tertulis diajukan melalui cekal online.
“Polisi sudah tahu sistem cekal online untuk diajukan, polisi tinggal mengisikan data tersangka agar tidak bisa kemana mana,”pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait