Polisi Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Penggelapan oleh 2 Pengusaha di Batam

Pratamayude
Dua pengusaha di Batam yang lolos dari jerat hukum setelah polisi mengeluarkan SP3 kasus yang menjerat mereka. (Foto: dok. Polda Kepri)

Terpisah, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Rizky Yudhaikawira mengatakan status cekal untuk bapak dan anak itu dinyatakan sudah habis lantaran pihak kepolisian tidak memperpanjangnya.

“Untuk masa cekal penerbitan Teddy Johanis sejak tanggal 3 Juni 2023 sudah habis dan tidak ada diperpanjang lagi,” ujar Rizki

Rizky menambahkan, terkait masalah kasus perkara lain yang dilaporkan rekan bisnis Teddy Johanis belum ada permintaan daftar cekal ke pihak Imigrasi Batam.

“Untuk perkara lain belum ada diminta untuk membuat daftar cekalnya kepada pihak Imigrasi,” ungkapnya.

Rizky menyebutkan, pihaknya siap membantu pihak kepolisian untuk menerbitkan surat cekal berupa Daftar Pencarian Orang (DPO) bila permintaan secara tertulis diajukan melalui cekal online.

“Polisi sudah tahu sistem cekal online untuk diajukan, polisi tinggal mengisikan data tersangka agar tidak bisa kemana mana,”pungkasnya.



Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network