Dua Pelaku Hipnotis Ditangkap Aparat Polda Kepri, Tipu Lansia Ratusan Juta

Pratamayude
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku hipnotis yang ditangkap aparat Polda Kepri di NTB. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Dua pelaku penipuan bermodus hipnotis ditangkap aparat Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dari aksi tipu-tipu ini mereka meraup ratusan juta rupiah.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Donny Alexander menyebutkan, kedua pelaku Hendri Cavindis (40) dan Ishak (68) asal Sumatera Selatan ini menggunakan modus hipnotis dan sugesti.

Keduanya memanfaatkan korban yang berusia lanjut dengan mengatakan bahwa mereka terkena guna-guna.

"Mereka kemudian berhasil meyakinkan korban untuk memberikan akses ke rekening bank mereka, yang berakibat pada pengurasan uang dari ATM milik korban," ujar Donny, Rabu (4/9/2024).

Modus operandi mereka melibatkan pendekatan langsung kepada korban dan penggunaan alat-alat hipnotis. Selain itu, Hendri dan Ishak juga diketahui berpindah-pindah lokasi, dari Batam ke Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk melarikan diri.

"Saat melarikan diri, uang yang mereka dapatkan tersebut mereka gunakan untuk foya-foya," katanya.

Setelah serangkaian operasi dan interogasi, tim kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku pada 30 Agustus di NTB dengan barang bukti yang relevan.

"Proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Kombes Donny.



Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network