ANAMBAS, iNewsBatam.id - Kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Samarinda di perairan Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu, bergulir ke meja hijau.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, dengan kapten kapal berinisial M sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, menjelaskan KM Samarinda yang dijadikan barang bukti saat ini dititipkan di Pelabuhan Sri Tanjung, Siantan.
"Kapal saat ini kita titipkan didaerah Tanjung," ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Ia menyatakan kasus ini sudah masuk tahap II dan akan segera didaftarkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Kabupaten Natuna, mengingat Kejari masih dalam wilayah hukum Natuna.
"Karena Kejari Kepulauan Anambas masih berada di wilayah hukum Natuna, maka persidangan akan dilakukan di PN Natuna," ucapnya.
Sementara, tersangka dikenakan dakwaan berdasarkan pasal 302 ayat 3 UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, junto pasal 361 dan 359 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 400 juta.
KM Samarinda yang mengangkut 57 penumpang tenggelam pada Jumat (26/7/2024) petang sekira pukul 17.00 WIB. Ada 4 orang tewas dalam insiden ini.
Pelaksana Harian Syahbandar Tarempa, Darlis menegaskan kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi izin, baik izin berlayar maupun manifes penumpang.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait