BATAM, iNewsBatam.id - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menemukan 228 situs judi online di Kota Batam. Ratusan situs tersebut dipantau dan ditindak sejak Januari hingga Oktober 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan merekomendasikan pemblokiran 228 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) Republik Indonesia.
"Selama 10 bulan terakhir, kami menemukan 228 situs judi online melalui patroli siber. Semua situs tersebut telah kami rekomendasikan untuk diblokir," ujar Kombes Putu, Jumat (8/11/2024).
Putu juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani 6 kasus judi online dengan 6 orang tersangka. Sebagian besar server situs judi yang terdeteksi berasal dari dalam negeri.
"Dari 6 kasus tersebut, 5 tersangka masih dalam proses penyidikan, sementara 1 tersangka sudah tahap 2," tambahnya.
Selain itu, Polda Kepri telah melakukan pemblokiran terhadap 1 situs judi yang teridentifikasi. Langkah-langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita untuk segera memberantas perjudian online.
Putu menekankan pentingnya pengawasan dan patroli siber yang terus dilakukan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan serta dalam memberantas judi online dengan melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
"Pengawasan terus kami lakukan, dan kami harap masyarakat bisa melapor jika menemukan situs atau aktivitas yang mencurigakan. Semua laporan akan kami tindaklanjuti," tutupnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait