BATAM, iNewsBatam.id - Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sirdjon Wawondos, salah satu tersangka dalam kasus perjudian jenis sabung ayam.
Sidang dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2024/PN Btm ini berakhir dengan putusan yang dibacakan pada Selasa (10/12/2024), oleh hakim tunggal Dina Puspasari.
Perkara ini naik ke persidangan setelah Sirdjon Wawondos bersama tiga tersangka lainnya, yakni Arte, Jendri, dan Sentris, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang pada Sabtu (2/11/2024), sekira pukul 20.20 WIB di kawasan Ruli Rindu Malam, Sungai Beduk, Kota Batam. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian sabung ayam.
Tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, Sirdjon mengajukan permohonan praperadilan dengan objek perkara meliputi keabsahan penangkapan, keabsahan penahanan, dan penetapan statusnya sebagai tersangka.
Sidang dimulai pada 2 Desember 2024 di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri Batam. Selama persidangan, pemohon berupaya membuktikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur.
Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, hakim tunggal Dina Puspasari memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. Keputusan tersebut memperkuat status hukum Sirdjon Wawondos sebagai tersangka.
"Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, penyidikan atas kasus perjudian sabung ayam yang melibatkan keempat tersangka akan terus berlanjut," ujar hakim Dina.
Editor : S. Widodo