BATAM, iNewsBatam.id - Lima dari delapan warga yang menjadi korban dalam bentrokan di Rempang pada Desember 2024 telah memilih jalur penyelesaian hukum dengan cara berdamai.
Perdamaian ini dicapai antara para korban dan terlapor, PT Makmur Elok Graha (MEG). Kesepakatan mencakup pembayaran ganti rugi, kompensasi biaya pengobatan, serta jaminan tidak ada pemaksaan untuk relokasi warga.
Salah satu warga yang memilih jalur perdamaian adalah Edi Jumardi, warga Sungai Buluh, Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang.
Edi mengatakan bahwa ia menerima tawaran perdamaian setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk jaminan biaya pengobatan.
"Ada pertimbangan-pertimbangan yang membuat saya akhirnya menerima tawaran perdamaian ini," ujar Edi, Minggu (9/2/2025).
Edi dan anaknya, F (16), adalah korban dalam insiden tersebut. Meski awalnya melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang, Edi akhirnya mencabut laporan setelah mencapai kesepakatan damai dengan PT MEG.
"Saya menerima perdamaian karena mereka (PT MEG) tidak memaksa saya untuk direlokasi. Jadi, ini hanya terkait pencabutan laporan saja," jelasnya.
Sebagai bagian dari perjanjian damai, PT MEG memberikan fasilitas pemeriksaan kesehatan untuk Edi dan anaknya.
Edi, yang masih merasakan nyeri di mata kirinya, dijadwalkan menjalani operasi di Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB) pada Selasa (11/2/2025), dengan seluruh biaya ditanggung oleh PT MEG.
Korban lain, yang enggan disebutkan namanya, juga mengonfirmasi telah mengambil jalur perdamaian dengan PT MEG.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan pertimbangan keluarga dan tidak terkait dengan sikapnya terhadap proyek strategis nasional (PSN) di Pulau Rempang.
"Saya menerima perdamaian karena ini hal yang berbeda dengan sikap saya dalam menolak PSN," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa dalam perjanjian damai tersebut, PT MEG tidak memberikan intervensi, termasuk terkait dengan penolakan relokasi. Kompensasi yang diterimanya digunakan untuk biaya pendidikan anak-anak serta mengembangkan usaha pertanian yang selama ini dijalankannya.
"Selagi mereka tidak meminta saya pindah, tidak apa-apa. Maka dari itu, saya ambil langkah perdamaian ini," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan PT MEG, Aldi, membenarkan adanya kesepakatan perdamaian dengan beberapa warga. Aldi menegaskan bahwa upaya perdamaian yang dilakukan tidak disertai dengan intervensi atau iming-iming agar korban menerima relokasi.
"Memang benar sudah ada langkah perdamaian kepada beberapa warga, tetapi hanya sebatas itu. Tidak ada upaya intervensi atau iming-iming agar para korban menerima relokasi, karena kami konsisten menjunjung tinggi demokrasi dan menghargai segala perbedaan pendapat selama itu dijalankan dalam koridor demokrasi yang bertanggung jawab," kata Aldi.
Aldi juga mengungkapkan bahwa insiden tersebut tidak hanya berdampak pada warga, tetapi juga karyawan PT MEG. Salah satu karyawan mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Batam.
"Kami tidak ingin ada hal-hal seperti ini terjadi. Ada penyebab yang membuat beberapa karyawan mengambil langkah paksa saat itu, dimana saya tidak ingin lagi membahas permasalahan yang sudah lewat, namun kami berharap semuanya dapat diselesaikan secara baik-baik," tambahnya.
Dengan adanya perdamaian ini, dua laporan polisi yang diajukan warga Pulau Rempang telah dicabut, sementara satu laporan lainnya masih dalam proses di Polresta Barelang.
Insiden yang terjadi pada 18 Desember 2024 ini membuat pihak kepolisian menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka, serta tiga warga Pulau Rempang yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait