BATAM, iNews.id - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan dirinya tidak pernah menyebut pemaksaan perdamaian dalam kasus dugaan pemerasan dan penipuan menyeret nama politikus PDI-P, Mangihut Rajagukguk.
Bantahan disampaikan Zaenal menanggapi pemberitaan yang menyebut pernyataannya sebagai “hal konyol dan mencederai hukum”.
Ia menilai pemberitaan itu tidak sesuai fakta dan meminta media untuk menulis sesuai informasi yang akurat.
"Saya menyampaikan bahwa mekanisme perdamaian atau restorative justice harus sesuai Perkap (Peraturan Kapolri). Seingat saya, itu jawaban atas pertanyaan wartawan. Selebihnya tidak ada," ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Zaenal menambahkan bahwa banyak wartawan lain yang hadir saat konferensi pers dan mendengar langsung pernyataannya, usai rekonstruksi kasus pembunuhan di Sekupang pada Senin (5/5/2025).
"Kemarin waktu rilis kasus pembunuhan di Sekupang, saya sampaikan semua sesuai mekanisme," tegasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait