Tujuh Pejabat di Bintan Jadi Tersangka Korupsi Wisata Mangrove

Juprianto
Ilustrasi korupsi. (Foto: dok iNews.id)

BINTAN, iNewsBatam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Ketujuh tersangka tersebut adalah Camat Teluk Sebong, Julpri Andani; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sri Heny Utami; Kades Teluk Sebong, Maslan; Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herika Silvia; serta La Anip, mantan Kades Sebong Pereh periode 2017–2022.

Selain itu, dua tersangka lainnya adalah Hairuddin, Lurah Kota Baru, dan Herman Junaidi, Pj Kepala Sebong Lagoi.

Kepala Kejari Bintan, Andi Sasongko, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan.

"Sebelumnya, mereka diperiksa sebagai saksi. Dalam perkara ini, total ada 62 saksi yang sudah diperiksa, serta dua ahli yang dimintai keterangan," jelasnya, Kamis (27/2/2025).

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Saat ini, mereka telah ditahan di Rutan Tanjungpinang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kejari Bintan, kasus ini berkaitan dengan pungutan liar (pungli) serta penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan wisata mangrove.

"Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara dan melanggar aturan pengelolaan dana desa serta proyek wisata," tambah Andi Sasongko.

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network