Polisi Ungkap Peran Komplotan Gembos Ban Gasak di Batam

Pratamayude
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan modus gembos ban di Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)


Uang hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk membayar hutang dan bermain judi slot. "Sekitar Rp100 jutaan mereka gunakan untuk judi slot," tambahnya.

Kejadian ini berawal saat korban mengambil uang sebesar Rp200 juta dari salah satu bank di Batam Centre pada 13 Februari 2025. Uang tersebut disimpan dalam kantong plastik dan diletakkan di jok depan mobil.

Saat dalam perjalanan, korban merasakan ban mobilnya kempes dan menepi di depan sebuah toko elektronik di Lubuk Baja untuk memeriksanya.

Saat itulah dua pelaku datang menggunakan motor, langsung membuka pintu depan mobil, dan membawa kabur uang tersebut.

Korban kemudian melapor ke Polresta Barelang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku sudah berada di luar kota.

"Pengejaran dilakukan hingga ke Jakarta pada 25 Februari, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Tim akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di apartemen di Serpong, Tangerang. Para tersangka kemudian dibawa ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Debby.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network