BATAM, iNewsBatam.id – Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Perwira Polda Kepri, AKBP RR Arikawati Kusumaningdyah.
Penyidik Satlantas Polresta Barelang menetapkan SH (44), sopir mobil Daihatsu Luxio, sebagai tersangka dalam insiden maut tersebut.
Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada 6 Februari 2025 di Jalan Umum Hang Tuah, dekat Simpang Pondok Pesantren Darul Falah, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Kecelakaan ini melibatkan kendaraan Daihatsu Luxio dengan nomor polisi BM 1864 AAH yang dikemudikan oleh SH (44) dan sepeda motor Honda Spacy BP 3438 IH yang dikendarai oleh almarhum, seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Kepri,” jelas Afid pada Kamis (13/3/2025).
Kecelakaan bermula ketika mobil Luxio berpindah dari lajur tiga ke lajur dua, lalu ke lajur satu untuk berbelok menuju Pondok Pesantren Darul Falah.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait