Namun, pengemudi tidak memperhatikan kaca spion sebelah kiri dan tidak menyalakan lampu sein saat berpindah lajur.
“Pada saat bersamaan, sepeda motor yang berada di lajur satu tidak dapat menghindari mobil tersebut sehingga menabrak bagian kiri belakang kendaraan,” ungkapnya.
Akibat tabrakan tersebut, pengendara sepeda motor, Arikawati, terpental dan mengalami benturan keras di kepala hingga meninggal dunia di tempat kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi ahli dari kepala mekanik Daihatsu, lampu kendaraan dalam kondisi baik dan berfungsi normal saat kecelakaan terjadi. Hal ini menguatkan bahwa penyebab kecelakaan adalah kelalaian pengemudi.
“Tersangka SH juga telah mengakui kelalaiannya, yakni tidak memperhatikan sekitar saat berpindah lajur serta tidak menyalakan lampu sein kiri,” tambah Afid.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait