BATAM, iNews.id – Bea Cukai mengungkap peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau dalam operasi yang digelar selama dua pekan menjelang Lebaran 2025.
Sebanyak 403.276 batang rokok ilegal dan 1.850,1 liter minuman beralkohol tanpa cukai disita dalam operasi yang berlangsung pada 10-23 Maret 2025.
Barang kena cukai (BKC) ilegal yang ditemukan terdiri dari berbagai merek, termasuk produk impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura seperti Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, dan Manchester. Pelanggaran yang teridentifikasi meliputi rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, serta pita cukai kadaluarsa.
Menurut Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Kami menemukan berbagai jenis rokok ilegal yang beredar di Kota Batam. Dari hasil operasi ini, kami menerbitkan 80 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp706,13 juta," ungkapnya, Rabu (26/3/2025).
Tangkapan ini menambah akumulasi penyitaan sepanjang tahun 2025. Hingga 21 Maret 2025, Bea Cukai Batam telah menyita 7.062.077 batang rokok ilegal dan 1.888,72 liter minuman beralkohol ilegal, dengan total nilai barang mencapai Rp16,26 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp7,93 miliar.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait