BATAM, iNews.id - Seorang pria bernama Sadam Maruf Siregar (32) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang atas kasus penggelapan sepeda motor milik seorang driver online.
Pelaku berhasil diamankan pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB setelah aksinya viral di media sosial.
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Sabtu, 5 April 2025, ketika korban, Parlindungan Gultom, sedang mangkal di sekitar SP Plaza, Batu Aji.
Pelaku mendatanginya untuk memesan jasa ojek secara offline dengan tujuan Batam Centre dan menawarkan ongkos Rp 150 ribu. Korban pun setuju.
Namun, sebelum menuju lokasi tujuan, pelaku meminta diantar ke Masjid Mahmud Riyaad Syah untuk menunaikan salat.
Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan, hingga di daerah Legenda, pelaku mengajak korban makan di sebuah warung pinggir jalan. Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan sejumlah uang.
Saat berada di warung, pelaku berpura-pura tidak menyukai nasi dan meminta izin untuk meminjam motor korban guna membeli bakso. “Di situlah pelaku membawa lari motor tersebut,” jelas Kombes Zaenal.
Setelah kejadian tersebut dan informasi tersebar di media sosial, tim Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan pencarian.
“Hari ini sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku serta barang bukti telah berhasil kami amankan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Sadam dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Sementara itu, dalam keterangannya, Sadam mengaku bahwa aksinya dilakukan secara spontan karena membutuhkan kendaraan untuk bekerja.
“Untuk kerja, Pak, bukan untuk dijual lagi,” ungkapnya, menegaskan bahwa ia beraksi sendiri tanpa komplotan.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait