BATAM, iNews.id - Sebanyak 96,2 kilogram sabu dan 443 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (16/4/2025), hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator di halaman Polda Kepri, disaksikan oleh instansi terkait seperti BNNP, Bea Cukai, BPOM, dan Kejaksaan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 10 laporan polisi di berbagai wilayah seperti Batam, Tanjungpinang, dan Bintan, dengan jumlah tersangka 15 orang, terdiri dari 14 pria dan 1 perempuan. Dari ketiga daerah itu, Bintan mencatat penyitaan terbesar, yakni 94 kg sabu pada 25 Maret 2025.
“Selain sabu, kami juga berhasil menggagalkan peredaran 443 butir ekstasi di Pelabuhan Internasional Batam Center,” ujar Wakapolda Kepri, Brigjen Anom Wibowo.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar penindakan, melainkan penyelamatan.
“Dengan pemusnahan ini, diperkirakan kita telah menyelamatkan lebih dari 400 ribu generasi muda dari bahaya narkoba,” jelasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait