Polisi Musnahkan 96,2 Kg Sabu dan 443 Butir Ekstasi di Batam

Pratamayude
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo memasukkan barang bukti narkoba ke mesin incinerator untuk dimusnahkan. (Foto: Yude/iNews.id)


Selain sabu dan ekstasi, total narkoba yang diamankan mencakup 96,6 kg sabu dan 4.018 butir ekstasi dan happy five.

Barang bukti akan disisihkan sebagian untuk keperluan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Para tersangka mayoritas berperan sebagai kurir dan akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network