Para pelaku lalu membawa kabur sebuah handphone dan uang tunai Rp9.750.000 milik korban.
Tiga pelaku ditangkap pada 14 April 2025 pukul 17.25 WIB di Hotel Indomas, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Sementara satu pelaku lainnya menyerahkan diri ke kantor polisi malam harinya.
Empat pelaku yang berhasil diamankan ialah M. Fazar Daeng Malewa (25), Ridho Alfatah (28), Asmiatun (30) alias Momo dan Amsyahri (20).
Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah pisau, dua unit handphone, flashdisk berisi rekaman kejadian, dan uang tunai Rp500.000.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Rangga.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait