KARIMUN, iNews.id - Iskandar Tanjung, seorang jurnalis di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menolak dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Camat Karimun yang saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Karimun.
Tanjung menyatakan bahwa pemanggilan dirinya berawal dari upaya konfirmasi yang ia lakukan kepada Camat Karimun melalui pesan WhatsApp, terkait isu gratifikasi yang berkembang di masyarakat.
"Dalam pesan itu saya hanya menjalankan tugas jurnalistik, mengonfirmasi isu yang beredar. Itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Tanjung saat berada di Polres Karimun, Rabu (23/4/2025) sore.
Ia menilai, pemanggilannya berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua tersangka berinisial FE dan HE.
Namun Tanjung justru menekankan agar penyidik juga menelusuri dugaan gratifikasi berdasarkan temuan BPK terkait anggaran kecamatan sebesar Rp 11 miliar.
"Penyidik seharusnya tidak hanya berfokus pada dugaan pemerasan, tapi juga menyelidiki potensi gratifikasi," tegasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait