Jurnalis di Karimun Tolak Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Camat

Putra
Ronal Barimbing, kuasa hukum Iskandar Tanjung, jurnalis di Karimun memberikan keterangan seputar penolakannya menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan. (Foto: Putra/iNews.id)

KARIMUN, iNews.id - Iskandar Tanjung, seorang jurnalis di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menolak dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Camat Karimun yang saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Karimun.

Tanjung menyatakan bahwa pemanggilan dirinya berawal dari upaya konfirmasi yang ia lakukan kepada Camat Karimun melalui pesan WhatsApp, terkait isu gratifikasi yang berkembang di masyarakat.

"Dalam pesan itu saya hanya menjalankan tugas jurnalistik, mengonfirmasi isu yang beredar. Itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Tanjung saat berada di Polres Karimun, Rabu (23/4/2025) sore.

Ia menilai, pemanggilannya berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua tersangka berinisial FE dan HE.

Namun Tanjung justru menekankan agar penyidik juga menelusuri dugaan gratifikasi berdasarkan temuan BPK terkait anggaran kecamatan sebesar Rp 11 miliar.

"Penyidik seharusnya tidak hanya berfokus pada dugaan pemerasan, tapi juga menyelidiki potensi gratifikasi," tegasnya.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network