Tanjung menyayangkan upaya pemanggilan tersebut dan menyatakan akan melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri karena dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan membungkam kebebasan pers.
Kuasa hukum Tanjung, Ronal Barimbing, menilai pemanggilan itu cacat prosedur. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 KUHAP, kliennya tidak bisa serta-merta dijadikan saksi.
“Kami meminta agar Propam dan Irwasda Polda Kepri turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Karimun. Jurnalis tidak boleh dijadikan korban dalam proses hukum yang keliru,” tegas Ronal.
Ia juga menyarankan agar penyidik lebih memahami hukum acara pidana sebelum mengambil langkah hukum terhadap insan pers.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, memilih tidak memberikan komentar terkait polemik ini.
"Saya harus lapor ke Kapolres dulu," ujarnya singkat.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait