Sebelum melapor ke BK DPRD Batam, Zega juga telah menyampaikan pengaduan resmi kepada PDI Perjuangan, tempat Mangihut bernaung secara politik.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri urusan internal partai, tetapi berharap ada proses etik yang dijalankan secara transparan.
Terkait video viral yang menunjukkan adanya proses perdamaian dalam kasus tersebut, ia menilai hal itu merugikan kliennya. Zega mempertanyakan keabsahan perdamaian yang dilakukan tanpa keterlibatan kuasa hukum.
“Video itu justru memperjelas bahwa yang berdamai bukanlah pelapor resmi. Proses perdamaian yang tidak melibatkan kuasa hukum jelas mencederai prinsip keadilan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mendorong agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Sebelumnya, Mangihut Rajagukguk dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Batam melalui kuasa hukumnya, Natalis N. Zega, pada Minggu (27/4/2025), atas dugaan meminta uang dan saham terkait proyek jual beli pasir seatrium di wilayah Nongsa.
Laporan itu telah diterima oleh Polresta Barelang dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait