Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran BKC Ilegal Rp37,5 Miliar dalam Empat Bulan

Pratamayude
Konferensi pers pengungkapan kasus dalam empat bulan terakhir di Bea Cukai Batam. (Foto: Yude/iNews.id)


Tiga penindakan juga dilakukan terhadap pengiriman pos dan kargo, menyita 10.600 batang HT dan 106 gram HPTL.

Dari total 167 kasus, sebagian besar diselesaikan dengan penetapan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sisanya diproses lebih lanjut melalui penyidikan berdasarkan prinsip ultimum remedium dalam ketentuan cukai dan perpajakan.

Zaky menambahkan bahwa capaian ini tidak lepas dari kerja sama lintas lembaga. “Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah. Kami terus mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network