Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran BKC Ilegal Rp37,5 Miliar dalam Empat Bulan

Pratamayude
Konferensi pers pengungkapan kasus dalam empat bulan terakhir di Bea Cukai Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai lebih dari Rp37,5 miliar sepanjang Januari hingga April 2025. Dari penindakan tersebut, negara terhindar dari potensi kerugian sebesar Rp18,9 miliar.

Kepala KPU BC Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan pihaknya mengamankan 13,2 juta batang hasil tembakau (HT), 1,4 juta gram Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan 1.920 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Ini merupakan bukti nyata dukungan kami terhadap kebijakan zero tolerance terhadap BKC ilegal,” kata Zaky dalam keterangan pers, Selasa (6/5/2025).

Penindakan dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain operasi pasar, patroli laut, pengawasan pelabuhan dan bandara, serta pengiriman barang.

Dalam operasi berbasis geotagging di 12 kecamatan, Bea Cukai Batam mencatat 119 penindakan dengan barang bukti 870 ribu batang HT, 100 gram tembakau iris siap edar (TIS), dan 1.915 liter MMEA.

Di sektor laut, enam penindakan berhasil dilakukan terhadap kapal cepat yang menyelundupkan 2,95 juta batang HT dan 1,4 juta gram HPTL di perairan sekitar Batam dan lebih dari 300 pulau kecil sekitarnya.

Sementara itu, pengawasan di pelabuhan dan bandara menghasilkan 39 penindakan, dengan temuan 9,44 juta batang HT, 784 gram HPTL, dan 4 liter MMEA.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network