Kasat Narkoba Polres Natuna, Iptu Walter P. Nainggolan, menambahkan bahwa ZA menggunakan mobil dinas tanpa izin dari institusi tempatnya bekerja.
“Mobil itu digunakan tanpa izin, dan akan kami serahkan ke Kejaksaan saat tahap dua nanti sebagai barang bukti,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait