Kronologi Oknum ASN dan Honorer Imigrasi di Natuna Diciduk Polisi Gegara Narkoba

Pratamayude
ZA dan WW, dua tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap aparat Polres Natuna. (Foto: Alfie/iNews.id)


Kasat Narkoba Polres Natuna, Iptu Walter P. Nainggolan, menambahkan bahwa ZA menggunakan mobil dinas tanpa izin dari institusi tempatnya bekerja.

“Mobil itu digunakan tanpa izin, dan akan kami serahkan ke Kejaksaan saat tahap dua nanti sebagai barang bukti,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network