KPK: 11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2024

Jonathan Simanjuntak
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan periodik 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hingga saat ini tercatat 404.761 penyelenggara negara telah memenuhi kewajiban pelaporan dari total 415.875 yang wajib lapor.

“Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Budi, Sabtu (10/5/2025).

Dari data yang dirilis KPK, tingkat kepatuhan tertinggi berasal dari lembaga yudikatif dengan 99,99 persen pelaporan. Hanya satu orang yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Sebaliknya, tingkat pelaporan terendah tercatat pada lembaga legislatif, yaitu 87,96 persen.

KPK mengimbau penyelenggara negara yang belum melapor agar tetap menyampaikan LHKPN meskipun sudah melewati tenggat waktu. Budi menekankan pentingnya transparansi untuk menjaga integritas pejabat publik.

“Meski sudah terlambat, pelaporan tetap dibuka dan menjadi wujud komitmen atas transparansi aset,” katanya.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network