Kejari Batam Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Kredit Mikro Fiktif Pegadaian Syariah

Pratamayude
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memeriksa 22 saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi kredit mikro fiktif di Pegadaian Syariah Karina yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit yang telah diterima, nilai kerugian negara mencapai Rp3,92 miliar.

“Dari hasil audit yang diserahkan, disimpulkan bahwa kerugian negara mencapai Rp3.928.390.747,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (15/5/2025).

Kasna menjelaskan bahwa perkara ini pertama kali dilaporkan oleh pihak internal Pegadaian sendiri setelah menemukan indikasi adanya transaksi fiktif.

“Justru pimpinannya sendiri yang melapor ke kami. Ada oknum yang membidangi kredit diduga melakukan pencairan dan clearing secara fiktif,” jelasnya.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network