BATAM, iNews.id - Seorang warga Batam berinisial IS (48) harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
IS sempat telantar di Singapura usai diberangkatkan tanpa dokumen resmi oleh pelaku berinisial TY (45), warga Perumahan Taman Raya Tahap I, Batam Kota.
Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, menjelaskan bahwa korban awalnya dijanjikan pekerjaan layak di Singapura. Namun setibanya di negara tersebut pada 28 April 2025, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada.
Tanpa dokumen dan tujuan jelas, korban akhirnya kembali ke Batam dalam kondisi kecewa dan tanpa perlindungan hukum.
“Korban ditipu, telantar di Singapura, dan akhirnya pulang ke Batam. Ini kasus serius yang bisa saja berujung pada eksploitasi atau perdagangan manusia,” ujar Effendri, Sabtu (17/5/2025).
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait