Setelah proses ini, BK DPRD Batam akan menggelar rapat internal guna menyusun kesimpulan dan menentukan rekomendasi.
“Berdasarkan tata beracara kami, BK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini. Kami targetkan minggu depan sudah selesai dan akan diumumkan secara terbuka,” tutur Fadhli.
Mangihut sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait tudingan tersebut.
Proses pemeriksaan oleh BK menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan integritas dan etika anggota dewan.
Editor : S. Widodo
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
