Selama persidangan, Satria dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit dan tidak menunjukkan penyesalan.
“Oleh karena itu, kami menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati,” tegas jaksa.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Satria dituntut bersama sejumlah mantan anak buahnya dalam kasus penyelewengan barang bukti narkoba jenis sabu. Barang haram seberat 1 kilogram dijual oleh mereka.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait