BATAM, iNews.id - Peredaran narkoba di Batam kembali terbongkar dengan temuan mengejutkan, jaringan ini dikendalikan dari balikLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.
Temuan ini mengungkap bahwa lembaga pemasyarakatan masih menjadi pusat kendali bisnis narkoba terorganisir, meski dijalankan dari dalam penjara.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua pengedar narkoba, P dan D, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada 19 Mei 2025. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,09 gram dan uang tunai Rp150 ribu, yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya telah menjadi pengedar selama empat bulan dan dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial A yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Deni Lengie, Senin (2/6/2025).
Menurut Deni, pengendali tersebut mengatur distribusi dan komunikasi dengan jaringan di luar lapas secara sistematis.
“Ini bukan sekadar penyelundupan, ini adalah operasi bisnis. Bahkan dari balik sel, A masih bisa menjalankan sistem logistik, distribusi, hingga merekrut kurir,” ujarnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait