Jaringan Narkoba Batam Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang, Polisi Ungkap Bisnis Terorganisir

Pratamayude
Dua pengedar narkoba di Batam yang dikendalikan jaringan dari balik Lapas Tanjungpinang. (Foto: Yude/iNews.id)


Pihak kepolisian akan segera  berkoordinasi dengan pihak Lapas Tanjungpinang untuk menelusuri alur komunikasi dan aliran barang terlarang dari dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Tak hanya itu, polisi juga telah mengidentifikasi bandar pil ekstasi lain yang masih berada di luar lapas namun terhubung dengan jaringan yang sama.

“Identitasnya sudah kami kantongi, dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” jelas Deni.

Kedua tersangka, P dan D, kini ditahan di Polresta Barelang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network