Pihak kepolisian akan segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Tanjungpinang untuk menelusuri alur komunikasi dan aliran barang terlarang dari dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga telah mengidentifikasi bandar pil ekstasi lain yang masih berada di luar lapas namun terhubung dengan jaringan yang sama.
“Identitasnya sudah kami kantongi, dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” jelas Deni.
Kedua tersangka, P dan D, kini ditahan di Polresta Barelang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait