Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan. Pelaku pertama, EV, ditangkap pada Selasa (10/6/2025) malam di kawasan Tanjung Sengkuang.
Pengembangan penyidikan mengarah pada pelaku kedua berinisial MF yang diamankan di sebuah penginapan di Batu Ampar.
Namun saat hendak diinterogasi, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. “Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki keduanya,” jelas Zaenal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan milik korban dan sebilah parang yang digunakan dalam aksi perampokan.
Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Barelang dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP yang berlaku.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait