Petugas mencurigai gelagat para penumpang dan segera melakukan pemeriksaan dokumen serta wawancara. Hasilnya, tujuh dari delapan CPMI asal Sultra mengaku membayar Rp6-7 juta kepada seorang pengurus berinisial M.
Sementara salah satu CPMI bernama La Faira menyebut membayar Rp4 juta kepada seseorang berinisial EM di Batam.
“Dua terduga pengurus serta satu CPMI yang membantu proses pemberangkatan dari daerah asal juga turut diamankan,” kata Imam.
Seluruh CPMI langsung diamankan bersama dokumen perjalanan mereka. Tujuh CPMI dan dua pengurus telah diserahkan ke Subdit IV Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, tiga CPMI lainnya kini ditampung sementara di Rumah Ramah BP3MI Batam dan diberikan edukasi soal bahaya bekerja secara nonprosedural di luar negeri.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait