Pengungkapan kasus berawal dari seorang warga yang mencoba mengubah sertifikat analog ke digital namun datanya tidak ditemukan di Kantor Pertanahan.
Pelaku dijerat pasal 263, 378, 55, 56, dan 64 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait