Modus Sindikat Mafia Tanah di Kepri Tipu Ratusan Warga Rp16,8 Miliar

Pratamayude
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menunjukkan dokumen sertifikat tanah palsu yang dibuat oleh komplotan pemalsu. (Foto: Yude/iNews.id)


Pengungkapan kasus berawal dari seorang warga yang mencoba mengubah sertifikat analog ke digital namun datanya tidak ditemukan di Kantor Pertanahan.

Pelaku dijerat pasal 263, 378, 55, 56, dan 64 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network