BATAM, iNewsBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan ratusan barang bukti dari kasus tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Batam, Rabu (9/7/2025) pagi.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebutkan total ada 247 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari berbagai jenis narkotika seperti sabu, kokain, ganja, ekstasi, pil happy five, ketamin, hingga sabu cair.
“Pemusnahan ini bentuk komitmen kami menindaklanjuti perkara yang sudah inkrah. Semua barang bukti dimusnahkan secara transparan, dengan melibatkan instansi terkait,” ujar Kasna usai kegiatan.
Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 3.983,78 gram dari total 23.817,46 gram hasil 204 perkara, sabu cair sebanyak 834 ml dari total 97.982 ml dalam 6 perkara dan ganja seberat 738,44 gram dari total 23.817,46 gram hasil 32 perkara.
Lalu, skstasi sebanyak 810 butir dari total 39.269,75 butir dalam 28 perkara, Happy Five sebanyak 86 butir dari total 168 butir dalam 3 perkara, Kokain seberat 2 gram dari total 2.307 gram dalam 1 perkara dan Ketamin seberat 8 gram dari 1 perkara.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait