Kasus ini sempat viral setelah disiarkan langsung oleh salah satu media daring lokal, memicu kekhawatiran masyarakat, khususnya di kawasan Sekupang.
Polsek Sekupang mengimbau warga agar tidak membuat laporan palsu karena dapat menghambat proses hukum dan merugikan banyak pihak.
“Kami tegaskan bahwa membuat laporan palsu adalah tindak pidana. Laporkan setiap kejadian secara jujur dan bertanggung jawab,” tegas Ridho.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait