Rudi juga menegaskan pernyataan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, bahwa pengibaran bendera bajak laut dapat dikategorikan sebagai tindakan provokatif dan penghinaan terhadap simbol negara. Oleh karena itu, langkah hukum perlu diambil sebagai bentuk edukasi.
“Langkah tegas ini bukan semata-mata penindakan, tapi juga edukasi publik. Agar masyarakat makin sadar pentingnya menjunjung tinggi simbol negara,” kata Rudi.
Untuk memastikan pelaksanaan HUT ke-80 RI berjalan tertib dan sesuai semangat kebangsaan, Pemko Batam telah berkoordinasi dengan seluruh camat, lurah, hingga RT/RW se-Kota Batam.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait