Pemko Batam Larang Bendera One Piece Dikibarkan Jelang HUT ke-80 RI

Pratamayude
Ilustrasi. (Foto: ist)


Rudi juga menegaskan pernyataan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, bahwa pengibaran bendera bajak laut dapat dikategorikan sebagai tindakan provokatif dan penghinaan terhadap simbol negara. Oleh karena itu, langkah hukum perlu diambil sebagai bentuk edukasi.

“Langkah tegas ini bukan semata-mata penindakan, tapi juga edukasi publik. Agar masyarakat makin sadar pentingnya menjunjung tinggi simbol negara,” kata Rudi.

Untuk memastikan pelaksanaan HUT ke-80 RI berjalan tertib dan sesuai semangat kebangsaan, Pemko Batam telah berkoordinasi dengan seluruh camat, lurah, hingga RT/RW se-Kota Batam.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network