Slivester menegaskan, para pemilik tidak terbukti bagian sindikat perdagangan satwa. Mereka mengaku tidak mengetahui hewan-hewan tersebut termasuk satwa dilindungi.
“Pemilik hanya diberikan pembinaan dan edukasi. Satwa dan telur penyu dititipkan di KSDA Wilayah II Batam untuk kemudian dilepasliarkan ke alam,” jelasnya.
Polda Kepri bersama KSDA mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperdagangkan, maupun menyelundupkan satwa dilindungi karena selain melanggar hukum, juga mengancam kelestarian ekosistem.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait