Bejat! Kakek 66 Tahun di Batam Cabuli Perempuan Disabilitas hingga Hamil

Reza Junianto
Pria lanjut usia berinisial DY yang menjadi tersangka kasus pencabulan hingga hamil terhadap perempuan disabilitas di Batam. (Foto: ist)

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

“Setelah dilakukan gelar perkara, tersangka DY resmi ditahan pada 23 Agustus 2025. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Korban adalah penyandang disabilitas, sehingga mendapat perhatian hukum khusus,” sebutnya.

DY dijerat Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network