Kejari Lingga Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil

Ruslan
Tersangka YR digiring petugas Kejari Lingga sebelum ditahan di Lapas Dabo Singkep. (Foto: Ruslan/iNews.id)

Praktik serupa berulang pada tahun anggaran 2023. DY kembali menjadi sosok utama di lapangan, sementara YR dan PPK disebut tidak melakukan pencegahan.

Pola ini berlanjut di tahun 2024 meski pemenang tender berganti kepada CV AQJ dengan direktur berinisial MN. DY tetap yang mengerjakan proyek, sedangkan YR masih menjabat konsultan pengawas.

Menurut keterangan ahli Lembaga Pengadaan dan Jasa Pemerintah, praktik tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Sementara ahli konstruksi menemukan adanya ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan pada proyek jembatan yang seharusnya menjadi infrastruktur vital bagi masyarakat.

“Untuk kerugian negara dapat kami sampaikan masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” tambah Adimas.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network