Ia menegaskan, perkara yang ditangani Polres Lingga berbeda dengan yang ditangani Polda Kepri. Polres Lingga fokus pada kasus penipuan umum, sementara Polda Kepri menangani tindak pidana khusus terkait asuransi.
Indar pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan bujuk rayu agen asuransi. "Setiap calon nasabah harus memverifikasi langsung ke kantor resmi untuk memastikan legalitas agen dan keaslian polis," pesannya.
Saat ini, S sedang menjalani proses hukum di Kejari Lingga untuk kasus penipuan. Sementara perkara tindak pidana asuransi ditangani Polda Kepri secara terpisah.
Tersangka S dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Untuk perkara di Polres Lingga, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan perbuatan curang.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait