Leo menegaskan, pihaknya meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa. Ia menyebut terdapat tiga laporan yang telah dilayangkan terhadap Brigadir YAAS, yakni pelanggaran kode etik, dugaan penganiayaan, dan kekerasan seksual.
“Kami mendesak agar Brigadir YAAS segera diproses secara etik dan ditempatkan di patsus (tempat khusus). Semua laporan harus ditindaklanjuti dengan transparan,” tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait