BATAM, iNewsBatam.id – Kasus dugaan pemerasan dengan modus penggerebekan narkoba di Kota Batam menyeret nama oknum TNI AD dan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri.
Korban, berinisial BJ melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan para pelaku ke Bid Propam Polda Kepri dan Denpom 1/16 Batam.
Kuasa hukum korban, Dedi Kresyanto Tampubolon, mengatakan ada delapan orang terduga pelaku dalam kasus ini. Mereka mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan penggerebekan pada 16 Oktober 2025.
“Kami melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum aparat. Para pelaku datang melakukan penggerebekan dan mengancam klien kami menggunakan senjata api,” ujar Dedi usai melapor ke Denpom Batam, Senin (3/11/2025).
Dedi menjelaskan laporan tersebut dikenakan Pasal 368 dan 369 junto Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Kasus ini terungkap setelah salah satu karyawan korban mengenali salah satu pelaku, yang ternyata anggota TNI aktif. Dari hasil penelusuran, teridentifikasi tujuh oknum TNI AD dan satu anggota Ditresnarkoba Polda Kepri yang diduga terlibat.
Mereka berinisial Serka Js, Serda Ri, Pratu Re, Pratu Ah, Pratu Ri, Pratu Ji, dan Prada Mg, serta seorang polisi berinisial Iptu TS.
Korban disebut tengah berada di rumah saat penggerebekan berlangsung. Para pelaku datang menodongkan senjata, memaksa korban dan saksi tiarap, lalu memborgol mereka. Di bawah ancaman, korban diminta menyerahkan uang senilai Rp1 miliar.
“Karena tak memiliki uang sebanyak itu, korban meminjam dana dari kerabat dan hanya mampu menyerahkan Rp300 juta. Transfer dilakukan dua kali, masing-masing Rp200 juta dan Rp100 juta. Semua bukti sudah kami serahkan,” kata Dedi.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
