BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1.797,7 gram dalam dua operasi terpisah.
Empat kurir narkoba diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) di Bandara Hang Nadim.
Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik penumpang berinisial AW (27) yang akan terbang dari Batam menuju Surabaya.
“AW terlihat gelisah sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dari insole sepatunya ditemukan dua bungkus sabu seberat 602 gram,” ujar Muhtadi, Selasa (2/12/2025).
Hasil interogasi terhadap AW mengarah pada kaki tangan jaringan berinisial AH (50) di kawasan Bengkong. Tim gabungan Bea Cukai dan BNNP Kepri lalu menangkap AH dan menemukan 666 gram sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
AW mengaku direkrut oleh seseorang berinisial MH asal Madura. Ia diminta mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan mengantarnya ke Madura dengan imbalan Rp70 juta. Sementara sabu dari AH disebut sebagai bagian dari pengiriman berikutnya.
“Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine,” kata Muhtadi.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
