Penindakan kedua dilakukan pada Senin (24/11/2025) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang MV Putri Anggreni 02 yang baru tiba dari Puteri Harbour, Malaysia.
Dua pelaku tersebut yakni MA (30) warga Malaysia dan MF (31) warga Indonesia. Keduanya tampak gelisah sehingga dibawa ke pos pemeriksaan Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan menggunakan Unit K9 dan pemeriksaan medis di RS Awal Bros Batam.
Hasil pemeriksaan menemukan delapan bungkus sabu yang disembunyikan di tubuh mereka. MA membawa 263,7 gram, sementara MF membawa 266 gram.
“Keduanya mengaku menjadi kurir karena terlilit pinjaman online. Sabu diberikan oleh pengendali berinisial D, WNI yang tinggal di Malaysia,” ungkapnya.
Para pelaku mengaku akan membawa sabu ke Malang dengan imbalan Rp40 juta per orang.
Seluruh tersangka kini diserahkan ke BNNP Kepri dan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
