BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1.797,7 gram dalam dua operasi terpisah.
Empat kurir narkoba diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) di Bandara Hang Nadim.
Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik penumpang berinisial AW (27) yang akan terbang dari Batam menuju Surabaya.
“AW terlihat gelisah sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dari insole sepatunya ditemukan dua bungkus sabu seberat 602 gram,” ujar Muhtadi, Selasa (2/12/2025).
Hasil interogasi terhadap AW mengarah pada kaki tangan jaringan berinisial AH (50) di kawasan Bengkong. Tim gabungan Bea Cukai dan BNNP Kepri lalu menangkap AH dan menemukan 666 gram sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
AW mengaku direkrut oleh seseorang berinisial MH asal Madura. Ia diminta mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan mengantarnya ke Madura dengan imbalan Rp70 juta. Sementara sabu dari AH disebut sebagai bagian dari pengiriman berikutnya.
“Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine,” kata Muhtadi.
Penindakan kedua dilakukan pada Senin (24/11/2025) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang MV Putri Anggreni 02 yang baru tiba dari Puteri Harbour, Malaysia.
Dua pelaku tersebut yakni MA (30) warga Malaysia dan MF (31) warga Indonesia. Keduanya tampak gelisah sehingga dibawa ke pos pemeriksaan Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan menggunakan Unit K9 dan pemeriksaan medis di RS Awal Bros Batam.
Hasil pemeriksaan menemukan delapan bungkus sabu yang disembunyikan di tubuh mereka. MA membawa 263,7 gram, sementara MF membawa 266 gram.
“Keduanya mengaku menjadi kurir karena terlilit pinjaman online. Sabu diberikan oleh pengendali berinisial D, WNI yang tinggal di Malaysia,” ungkapnya.
Para pelaku mengaku akan membawa sabu ke Malang dengan imbalan Rp40 juta per orang.
Seluruh tersangka kini diserahkan ke BNNP Kepri dan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
